Popular News

Arsip Blog

Minggu, 03 April 2011

Satu Calon Cukup Satu Suara

Setelah menuai kritikan, Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pascakongres di  Pekanbaru, Riau, (26/3) akhirnya menganulir keputusannya. Dalam keputusan terbaru  yang dikeluarkan kemarin (2/4), KP akhirnya hanya mensyaratkan satu bakal calon (balon) ketua umum (Ketum) PSSI, Waketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) bisa diajukan oleh satu suara sah.
     
Sehari sebelumnya, KP membuat keputusan yang mengundang pertanyaan. Keputusan tersebut menyebutkan, untuk menjadi balon Ketum dan Waketum harus didukung oleh minimal 20 suara sah. Sedangkan untuk menjadi balon anggota Exco harus diusung minimal empat suara.        

Keputusan itu jelas bertentangan dengan statuta PSSI. Dalam pasal 35 ayat 2 statuta PSSI disebutkan bahwa setiap calon dalam pemilihan anggota Exco (termasuk Ketum dan Waketum) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu anggota.

Ketua KP versi kongres PSSI tandingan Harbiansyah  Hanafiah di Jakarta kemarin mengatakan jika perubahan keputusan itu dilakukan karena KP ingin menyerap aspirasi para pecinta sepak bola yang mengharapkan persepakbolaan ke depan lebih transparan dan demokratis. Salah satunya melalui proses pemilihan Ketua Umum, Waketum dan anggota Exco. 

Dengan pertimbangan tersebut, KP memberikan kesempatan kepada masing-masing 100 pemililk suara sah berdasarkan Kongres Pekanbaru untuk mengajukan bakal calon yang mereka favoritkan. "Kami ingin PSSI ke depan lebih transparan dan demokratis di mana sekarang seorang bakal calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum bisa diajukan sedikitnya oleh satu suara sah," ujar Harbiansyah Hanafiah.

KP juga menegaskan bahwa yang berhak mengajukan bakal calon Ketua Umum, Waketum dan calon anggota Exco adalah 100 suara sah yang diundang ke Kongres di Bali dan Pekanbaru. Untuk mengajukan seorang bakal calon, formulir pendaftaran yang diedarkan oleh Komite Pemilihan bisa diisi nama dan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengprov atau klub yang bersangkutan.

Selain itu, KP juga mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon. Awalnya masa pendaftaran dibuka mulai 29 Maret hingga 5 April. Tapi dalam keputusan yang baru pendaftaran bakal calon dibuka hingga 15 April. Masa pendaftaran dibarengkan dengan tahapan evaluasi dan verifikasi bakal calon oleh KP.

"Perpanjangan waktu ini kami maksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya secaraa terbuka kepada anggota dan para bakal calon untuk mendaftarkan diri," kata Wishnu Wardhana, wakil ketua KP.

Menurutnya, perpanjangan itu juga mempertimbangkan masalah teknis dan logistik percalonan seperti pengiriman formulir pencalonan, pengembalian formulir ke KP dan pemrosesan.

Sumber : jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar